{"id":1422,"date":"2025-09-14T15:33:26","date_gmt":"2025-09-14T15:33:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/?p=1422"},"modified":"2025-09-21T04:27:57","modified_gmt":"2025-09-21T04:27:57","slug":"hikmah-syariat-haid-dan-ujian-lelaki-di-hadapan-wanita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/hikmah-syariat-haid-dan-ujian-lelaki-di-hadapan-wanita\/","title":{"rendered":"Hikmah Syariat Haid dan Ujian Lelaki di Hadapan Wanita"},"content":{"rendered":"<p><strong>Kajian Ahad Pagi : Kitab Bulughul Maram<\/strong><\/p>\n<p>Pada kajian Ahad pagi, 14 September 2025, \u00a0Ustadz Feri Nuryadi masih membahas bab <em data-start=\"249\" data-end=\"255\">haid <\/em>dari kitab<em data-start=\"249\" data-end=\"255\"> Bulughul maram<\/em>. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang mendatangi istrinya dalam keadaan haid dikenakan kewajiban bersedekah dengan setengah dinar atau satu dinar sebagai kaffarah.<!--more--><\/p>\n<p>Hal ini menjadi peringatan keras agar kaum muslimin tidak meremehkan larangan Allah, sebab perbuatan itu termasuk <strong>dosa besar<\/strong>. Larangan ini tidak hanya karena aspek ibadah, tetapi juga hikmah kesehatan dan kehormatan wanita.<\/p>\n<p data-start=\"872\" data-end=\"1451\">Selain larangan bagi suami, syariat juga menetapkan hukum khusus bagi wanita yang sedang haid. Mereka tidak boleh melaksanakan shalat (dan tidak ada qadha), tidak boleh berpuasa (namun wajib qadha), tidak boleh tawaf di Ka\u2019bah, i\u2019tikaf di masjid, menyentuh mushaf, dan tentu tidak boleh berhubungan badan dengan suami.<\/p>\n<p data-start=\"872\" data-end=\"1451\">Namun demikian, mereka tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, berdoa, dan membaca Al-Qur\u2019an melalui hafalan atau media lain.<\/p>\n<p>Juga dibahas tentang Hadist lain, Rasulullah bersabda: <em data-start=\"1488\" data-end=\"1637\">\u201cTidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita.\u201d<\/em> (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\n<p>Mendengar sabda itu, para wanita pun bertanya: <em data-start=\"1711\" data-end=\"1784\">\u201cApa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya, wahai Rasulullah?\u201d<\/em> Beliau menjawab: <em data-start=\"1802\" data-end=\"1879\">\u201cBukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?\u201d<\/em> Mereka menjawab: <em data-start=\"1897\" data-end=\"1910\">\u201cYa benar.\u201d<\/em> Nabi melanjutkan: <em data-start=\"1929\" data-end=\"2018\">\u201cItulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?\u201d<\/em><\/p>\n<p>Mereka menjawab: <em data-start=\"2036\" data-end=\"2063\">\u201cBenar wahai Rasulullah.\u201d<\/em> Maka jelaslah bahwa maksud \u201ckurang akal dan agama\u201d bukanlah celaan, melainkan penjelasan syariat tentang perbedaan peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.<\/p>\n<p data-start=\"2232\" data-end=\"2841\">Makna hadits ini justru mengingatkan bahwa meski wanita memiliki keterbatasan pada aspek tertentu, Allah tetap memuliakan mereka dengan kedudukan tinggi. Rasulullah SAW menegaskan pula bahwa kelembutan dan rayuan wanita bisa menggoyahkan prinsip seorang lelaki, sehingga kaum laki-laki diperintahkan untuk menjaga diri.<\/p>\n<p data-start=\"2232\" data-end=\"2841\">Kelemahan laki-laki di hadapan wanita adalah fitrah, dan hanya dengan iman hal itu bisa terkendali. Bila ditempuh lewat jalan halal seperti pernikahan, maka fitrah ini menjadi berkah, namun bila dibiarkan tanpa kendali bisa menjerumuskan kepada dosa.<\/p>\n<p data-start=\"2843\" data-end=\"3463\">Di antara contoh nyata betapa kuatnya fitnah wanita adalah kisah seorang muadzin di masa lalu. Ia dikenal dengan suara indahnya ketika mengumandangkan adzan, namun suatu ketika ia tergoda oleh kecantikan seorang wanita Nasrani.<\/p>\n<p data-start=\"2843\" data-end=\"3463\">Ia pun meninggalkan Islam demi cintanya, bahkan akhirnya mati dalam keadaan murtad. Kisah ini menjadi peringatan bahwa fitnah wanita bisa meluluhlantakkan iman seorang lelaki yang tadinya istiqamah.<\/p>\n<p>Bahkan sosok Umar bin Khattab radhiyallahu \u2018anhu, yang terkenal keras dan tegas, pernah mengalami dimarahi oleh istrinya. Dikisahkan, seorang lelaki datang hendak mengadu tentang istrinya, namun justru mendengar istri Umar sedang meninggikan suara kepadanya.<\/p>\n<p>Umar pun berkata pada lelaki tersebut bahwa istri kita sudah capai memasak, mencuci pakaian, menyusui anak, padahal itu bukan kewajiban mereka. Maka aku bersabar terhadap mereka. Kisah ini menunjukkan bahwa ketangguhan seorang lelaki bukan hanya pada keberanian, tetapi juga pada kesabaran menghadapi keluarganya.(ant)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kajian Ahad Pagi : Kitab Bulughul Maram Pada kajian Ahad pagi, 14 September 2025, \u00a0Ustadz Feri Nuryadi masih membahas bab haid dari kitab Bulughul maram. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang mendatangi istrinya dalam keadaan haid dikenakan kewajiban bersedekah dengan setengah dinar atau satu dinar sebagai kaffarah.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1454,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[90],"tags":[],"class_list":["post-1422","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kajian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1422"}],"version-history":[{"count":9,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1450,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422\/revisions\/1450"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1454"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1422"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1422"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.masjidalikhlas.id\/pembangunan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1422"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}