Kajian Kitab Bulughul Maram – Bab Shalat Hadits ke 5

Kajian diawali dengan penguatan tentang pentingnya rasa syukur yang senantiasa harus terpelihara dalam diri seorang Muslim. Syukur bukan sekadar diucapkan, tetapi dihadirkan dalam kesadaran hati atas berbagai nikmat yang Allah titipkan. Salah satu cara menjaga rasa syukur tersebut adalah dengan membiasakan diri “melihat ke bawah”, menyadari bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang hidup dalam keterbatasan dan kondisi yang jauh lebih berat dibandingkan apa yang kita alami hari ini.

Memasuki pembahasan utama, Ustadz Feri mengulas hadits dalam Bulughul Maram Bab Shalat, khususnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk melaksanakan shalat Zuhur hingga cuaca agak dingin, tidak selalu tepat di awal waktu. Penekanan dari hadits ini bukan pada pengakhiran waktu itu sendiri, melainkan pada tujuan agar shalat dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk, tenang, dan tidak memberatkan kondisi fisik jamaah.

Kemudian dijelaskan bahwa anjuran tersebut sangat relevan dengan kondisi pada masa Nabi, di mana panas sangat ekstrem dan dapat mengganggu kekhusyukan shalat. Oleh karena itu, hadits ini lahir dari realitas sosial dan kondisi alam yang dihadapi umat saat itu. Rasulullah sebagai pendidik umat selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan kemampuan manusia dalam menjalankan ibadah, bukan semata-mata menuntut formalitas tanpa memperhatikan kondisi.

Selanjutnya, Ustadz Feri menegaskan bahwa muncul pertanyaan penting: apakah hukum tersebut harus diterapkan secara kaku pada kondisi saat ini? Jawabannya adalah perlu penyesuaian. Di masa sekarang, banyak masjid telah dilengkapi dengan pendingin udara dan fasilitas yang memadai. Dengan kondisi tersebut, shalat Zuhur di awal waktu tidak lagi menimbulkan mudarat atau mengurangi kekhusyukan, sehingga tidak ada keharusan untuk selalu mengakhirkan shalat sebagaimana kondisi di masa lalu.

Hal ini tidak berarti kita meninggalkan sunnah Nabi, justru menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat fleksibel dan penuh hikmah. Di sinilah pentingnya memahami hadits secara utuh dan melengkapinya dengan ilmu fikih. Tanpa fikih, hadits bisa dipahami secara tekstual dan terasa kaku; namun dengan fikih, kita mampu menangkap tujuan syariat sehingga penerapannya menjadi lebih bijak, relevan, sesuai konteks zaman dan keadaan.

Menanggapi pertanyaan salah satu jamaah, Ustadz Feri menyinggung penerapan fleksibilitas syariat dalam aspek berpakaian. Misalnya, penggunaan cadar bagi perempuan atau gamis bagi laki-laki. Pada dasarnya hal tersebut adalah bagian dari kebaikan dan identitas Muslim, namun dalam kondisi sosial tertentu, jika justru menimbulkan jarak, prasangka, atau dampak kurang baik dalam interaksi sosial, maka kebijaksanaan sangat diperlukan. Dalam situasi seperti itu, boleh untuk tidak memaksakan, atau dilakukan secara bertahap, demi menjaga nilai dakwah dan akhlak Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Kajian ditutup dengan pesan reflektif bahwa Islam tidak datang untuk memberatkan, tetapi untuk membimbing manusia menuju kebaikan dengan penuh hikmah. Kunci utamanya adalah keseimbangan antara semangat menjalankan sunnah, pemahaman ilmu yang mendalam, serta kepekaan terhadap kondisi dan realitas masyarakat. Dengan demikian, ibadah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga indah dalam akhlak dan membawa manfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Berikut poin-poin utama yang dapat diambil dari ceramah ahad pagi, 28/12/2025 :

  1. Syukur sebagai fondasi ibadah
    Rasa syukur harus menjadi landasan dalam menjalani kehidupan dan ibadah. Cara menjaga syukur yang efektif adalah dengan membiasakan diri melihat kondisi orang lain yang lebih kekurangan, sehingga hati terjaga dari keluh kesah, kesombongan, dan rasa tidak puas terhadap ketetapan Allah.

  2. Tujuan ibadah adalah kekhusyukan, bukan sekadar formalitas waktu
    Anjuran Rasulullah untuk memperlambat waktu shalat Zuhur pada kondisi tertentu menunjukkan bahwa inti ibadah shalat adalah kekhusyukan dan kenyamanan dalam menjalankannya, bukan sekadar mengejar waktu awal tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan.

  3. Hadits harus dipahami bersama konteksnya
    Hadits tentang shalat Zuhur yang diakhirkan lahir dari kondisi Jazirah Arab yang sangat panas pada masa Nabi. Ini mengajarkan bahwa memahami sebab, situasi, dan kondisi turunnya atau disabdakannya hadits sangat penting agar tidak terjadi pemahaman yang kaku dan keliru.

  4. Fleksibilitas syariat Islam
    Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh rahmat. Penyesuaian praktik ibadah sesuai kondisi zaman dan tempat bukan bentuk pelanggaran sunnah, tetapi justru wujud penerapan hikmah dan kemudahan yang menjadi karakter utama syariat Islam.

  5. Pentingnya mempelajari hadits dan fikih secara bersamaan
    Belajar hadits tanpa fikih dapat membuat seseorang kaku dalam beragama, sementara fikih tanpa hadits kehilangan dasar. Keduanya harus berjalan seiring agar pemahaman dan pengamalan syariat menjadi seimbang, tepat, dan bijaksana.

  6. Maqashid syariah sebagai orientasi beragama
    Tujuan utama syariat adalah menghadirkan kemaslahatan dan menghindarkan mudarat. Dalam setiap pengamalan sunnah dan hukum Islam, orientasi ini harus selalu menjadi pertimbangan utama.

  7. Bijak dalam menampilkan identitas keislaman
    Dalam hal berpakaian atau simbol keagamaan, diperlukan kebijaksanaan dan kepekaan sosial. Jika suatu bentuk praktik justru menimbulkan dampak negatif dalam interaksi dan dakwah, maka pendekatan bertahap atau penyesuaian lebih dianjurkan.

  8. Akhlak dan dampak sosial sebagai ukuran keberhasilan ibadah
    Ibadah yang baik seharusnya melahirkan akhlak yang menenangkan, mendekatkan, dan membawa kebaikan bagi lingkungan sekitar, bukan sebaliknya.

  9. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin
    Keseluruhan pesan ceramah menegaskan bahwa Islam hadir untuk memberi kemudahan, ketenangan, dan solusi bagi manusia, bukan untuk memberatkan atau menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan bermasyarakat.

Bagikan artikel ini: